Pelayanan Publik

Komitmen SMP Negeri 7 Denpasar dalam memberikan layanan pendidikan yang terbuka, terukur, dan mudah diakses

SMP Negeri 7 Denpasar adalah satuan pendidikan penyelenggara pelayanan publik di bidang pendidikan dasar. Seluruh layanan kami diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan prinsip terbuka, mudah, terukur, dan tanpa biaya untuk layanan yang telah dibiayai pemerintah.

Melalui laman ini masyarakat dapat mengakses dokumen standar pelayanan, prosedur layanan, laporan capaian, hasil survei kepuasan, serta kanal pengaduan sekolah.

Layanan yang kami sediakan

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Layanan mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik
  • Layanan legalisir ijazah dan dokumen kelulusan
  • Layanan surat keterangan peserta didik aktif dan surat rekomendasi
  • Layanan informasi publik dan permintaan data
  • Layanan bimbingan dan konseling peserta didik
  • Layanan perpustakaan sekolah
  • Layanan pengaduan masyarakat

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jam layanan

  • Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WITA
  • Jumat: 08.00 – 12.00 WITA
  • Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: tutup

Layanan tatap muka dilaksanakan di ruang tata usaha sekolah. Di luar jam tersebut, permohonan dapat disampaikan melalui kanal daring dan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Butuh bantuan?

Sampaikan pertanyaan, permohonan, saran, maupun pengaduan melalui formulir pada halaman
Kontak, nomor telepon sekolah, atau datang langsung ke ruang tata usaha. Setiap pengaduan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan pengelolaan pengaduan.